Jumat, 29 Juli 2011

Belgia Segera Larang Cadar Dalam Pekan Ini

Mengikuti langkah Perancis, Belgia akan menjadi negara kedua di Eropa yang melarang pemakaian cadar atau niqab di tempat-tempat umum pada tanggal 23 Juli ketika aturan hukum tersebut efektif dijalankan.

"Saya tidak suka burqa. Setiap orang harus terlihat, "kata Emir Kir, Sekretaris Sanitasi Umum dan Konservasi Monumen di wilayah Brussel, situs Care2 mewartakan pada hari Jumat 15 Juli.

"Tapi saya bertanya-tanya apakah kita perlu undang-undang seperti itu. Jika kita melakukan ini, kita bisa membuat simbol dan memperkuat ekstremis di semua sisi.

"Dan di tengah-tengah krisis ekonomi, di mana semua orang prihatin tentang pekerjaan mereka, ini bukanlah masalah utama."

Menurut undang-undang baru yang disahkan awal pekan ini, perempuan muslim tidak akan diizinkan untuk pergi di depan umum dengan mengenakan penutup wajah.

Jika aturan tersebut dilanggar, maka dia akan dihukum dengan hukuman sampai tujuh hari di balik jeruji di penjara dan denda € 137,50 ($ 195).

Proposal Undang-undang tersebut pertama kali
ditampilkan pada bulan April 2010, namun pembahasan ditunda sebagai akibat dari jatuhnya pemerintah Belgia dan pemilihan pada bulan Juni 2010. Belgia masih diperintah oleh kabinet sementara.

Pendukung mengklaim bahwa RUU itu dimaksudkan untuk mempromosikan hak-hak perempuan dan mencegah perpecahan antara komunitas Islam dan masyarakat Belgia, meskipun Amnesti Internasional mengutuk larangan seperti sebagai "serangan terhadap kebebasan beragama."

Di sisi lain, Muslim Belgia melihatnya sebagai tindak diskriminatif, menggambarkan tindakan itu sebagai stigma masyarakat seluruh minoritas  Muslim.Muslim Belgia diperkirakan mencapai 450.000 dari total populasi 10 juta. Sekitar setengah dari mereka adalah imigran asal Maroko, sementara 120.000 adalah imigran asal Turki. Diperkirakan hanya terdapat sekitar 200 hingga 300 wanita muslim yang mengenakan cadar di Belgia.

Jilbab adalah pakaian wajib untuk wanita Muslim, sementara mayoritas ulama Muslim setuju bahwa memakai cadar bukanlah kewajiban. Namun mengenakan cadar adalah hak wanita muslim untuk lebih melindungi diri dari fitnah.

[muslimdaily.net/onislam]

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Facebook Favorites More